Foto : Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi |
Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan dengan
memberikan kebijakan Subsidi Tagihan PDAM untuk Kelompok Pelanggan satu dan dua
dengan Kriteria Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga menengah kebawah, sebagaimana
dalam pernyataan Walikota Balikpapan Bapak H. Rizal Effendi, berdasarkan
Keputusan Walikota Balikpapan Nomor
188.45-135/2020 Tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama Bagi
Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah Ke Bawah PDAM Kota
Balikpapan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota
Balikpapan.
Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidir
Effendi membenarkan kebijakan Walikota Balikpapan dalam upaya meringankan
akibat dampak wabah Covid-19 terkait memberi subsidi tagihan PDAM Kota
Balikpapan, adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah Pelanggan yang
mendapatkan keringan tersebut adalah Kelompok Pelanggan satu dan dua, dimana
bentuk Kompensasi adalah pemakaian air untuk Blok Konsumsi pertama yaitu
pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan
Subsidi, kemudian pemakaian diatas 11 kubik keatas dan seterusnya dikenakan
Tarif Tagihan sesuai harga Blok Konsumsi yang berlaku, adapun Kriteria Golongan
Pelanggan yang mendapatkan kebijakan Gratis Pembayaran Air untuk pelanggan
Sosial dan Rumah Tangga untuk Pemakaian Air 10 m3 Pertama :
Kelompok Pelanggan 1 (satu)
Kriteria Golongan Pelanggan Sosial
1. Sosial Umum dengan Kode 10/K1A,
2. Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A
3. Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B
4. Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C
Kelompok Pelanggan 2 (dua)
Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B
1. Kode 32/K2/B1
2. Kode 32B/K2B/B2
3. Kode 32C/K2C/B3
4. Kode 32D/K2D/B4
Setelah itu Kelompok Pelanggan 3 (tiga) untuk
Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe C dengan kode 33/K3/C1, 33B/K3B/C2,
33C/K3C/C3, 61B/K3D/NB I, kemudian Kelompok Pelanggan 4 (empat) untuk Kriteria
Golongan Pelanggan dengan kode NB II – 62/K4, NB III – 63/K4B, NB IV – 64/K4C,
Industri 80/K4D, Pelabuhan Bandara 90/K4E, dan Terakhir Pelanggan Kesepakatan
SO1 – SO7, ini semua adalah Kelompok Pelanggan yang tetap berlaku membayar
tagihan air bulanan seperti biasa, dan PDAM memberi kebijakan tambahan berupa
Penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan,
untuk seluruh Kelompok Pelanggan PDAM.
Dua Kebijakan dari Pemerintah dan PDAM Kota
Balikpapan ini berlaku untuk Tagihan Pemakaian bulan Maret, April dan Mei 2020.
Untuk informasi dan mengetahui kriteria kode
golongan pelanggan, masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui call center
PDAM Kota Balikpapan di 0542 – 878991/ 878992 dengan menyebutkan nomor
sambungan rekening air pelanggan PDAM.
Haidir mengingatkan agar pelanggan bijaksana
dalam menggunakan kebutuhan Air dan ia juga menambahkan semoga wabah ini segera
berakhir dan perekonomian masyarakat Kota Balikpapan yang terkena dampak
Covid-19 dapat pulih kembali, tambahnya(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar