![]() |
Foto: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin P. SS |
Sabaruddin menambahkan oleh karena itu
pemerintahan kota melalui gubernur diharapkan PSBB di kota Balikpapan
segara dilaksanakan. Dengan adanya Balikpapan dinyatakan zona merah dihimbau
kepada warga semuanya untuk aktif menunggu instruksi dari pemerintah.
DPRD Balikpapan berharap apa yang diputuskan
oleh Pemerintah Kota Balikpapan kita mengikuti apa yang dianjurkan. Bantuan
yang diberikan oleh Baznas dan yang lainnya perlu di simbolisasikan, lalu
persepsi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan diberikan baznas
mengharap lagi bantuan kepada pemerintah kota supaya tidak over.
Untuk bantuan kepada warga pak lurah akan
menyampaikan kepada RT nya masing masing untuk mendata warganya yang terkena
dampak covid 19 ini bukan hanya gakin saja tetapi yang terkena dampak.
Oleh karena itu warga yang belum terdata
untuk bantuan tersebut segera melapor ke RT masing masing dan segera dilaporkan
kepada dinas sosial.
" RT tidak bisa menolak hal tersebut
karena sudah di instruksikan, karena ada batas waktu yaitu tanggal 25 april dan
jika lewat daripada tanggal tersebut tidak biss dipertanggung jawabkan lagi,"
Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin P.SS
Sesegera mungkin dihimbau untuk masyarakat
pro aktif dan juga RT untuk memfasilitasi kepada masyarakat yang belum terdata,
jika ada RT yang menolak hak tersebut diharapkan warga segera melapor kepada
kelurahan dan dilaporkan kepada pemerintah kota”, tutup Sabaruddin.(triani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar