Kabarbpp58.net,Balikpapan – Rabu ( 10/06/2020 ) , DPRD
Balikpapan melakukan kegiatan Rapat Gabungan yang membahas tentang Agenda Kerja
DPRD Kota Balikpapan pasca rencana New Normal, jadi kegiatan dewan tersebut
disusun kembali untuk di Bulan Juni saja dan menyesuaikan di pandemi covid-19
ini mereka menjadwalkan agenda kerja per satu bulan.
![]() |
Foto : Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh S.Sos |
Ketua
DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos menjelaskan pada rapat gabungan tadi juga
menjelaskan tentang sosialisasi dan kode etik, karena tatib nya sudah ada pada
tahun 2018 dan untuk acuan badan kehormatan juga memerlukan kode etik. Jika ada
yang melanggar kode etik tersebut juga pastinya akan diberikan sanksi , tetapi
DPRD Balikpapan juga harus melengkapi komponen yang lain .
Terkait
dengan Kunjungan Kerja memang tidak ada yang melarang adanya kegiatan Kunker
tersebut akan tetapi kegiatan itu diserahkan kepada para anggota dewan yang
memang mampu untuk melaksanakan rapid test , karena gugus tugas sendiri sudah
menjelaskan bahwa diluar daerah harus dilakukan Rapid Test atau PCR maupun Test
Swab.
“
jika ada anggota yang mampu melengkapi hal tersebut maka DPRD akan menugaskan
anggota nya melakukan Kunjungan Kerja tersebut,” Kata Ketua DPRD Balikpapan,
Abdulloh S.Sos
Selain
itu , DPRD Balikpapan juga melaksanakan Sidang Paripurna tentang Jawaban Akhir
Wali Kota Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pajak Online dan Pembatasan
Penebangan Pohon.
Diketahui semua tahapan tersebut telah
dilakukan semua dan pada hari ini adalah penandatanganan bersama antara DPRD
Balikpapan dengan Wali Kota Balikpapan untuk kemudian dikirim ke Gubernur
bagian hukum Prov Kalimantan Timur untuk dievaluasi. ( triani )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar