Ketua Komisi
II DPRD Bontang, H. Rustam.SE.MM menjelaskan dimana dalam raperda tersebut
salah satunya untuk menginventaris semua asset milik daerah di Kota Bontang dan
sampai sekarang untuk payung hukum terkait badan kepemilikan aset daerah itu
belum ada paying hukum baru raperda itu akan disusun.
“ Seyogyanya
raperda tersebut akan selesai, namun kemarin karena wabah covid muncul akhirnya
raperda tersebut terhambat dan sekarang telah berjalan. Kami hanya diberi waktu
sampai dengan 31 juli untuk merampungkan raperda tersebut.” Kata Ketua Komisi
II DPRD Bontang, H. Rustam.SE.MM.
Pembahasan
dari kunjungan kerja mereka ke Balikpapan antara lain terkait masalah aset daerah
, aset yang dikelola oleh swasta . Disamping raperda , Para anggota Komisi II
DPRD Bontang juga menanyakan terkait tentang peran serta para anggota DPRD
Balikpapan bersama Pemerintah dalam pencegahan covid-19. ( triani )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar