Kabarbpp58.net,Balikpapan – Ketua Komisi I
DPRD Balikpapan, Johny Ng memberikan tanggapan mengenai Jaringan Pengaman
Sosial ( JPS ) . Beliau mengatakan bahwa bantuan JPS sebesar 300 Ribu yang
diberikan pada tahap I maupun tahap kedua jangan sampai dikurangi karena
bantuan tersebut merupakan hak masyarakat.
![]() |
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng |
Jika nantinya pada bantuan tersebut ada biaya
biaya pajak maupun biaya transport itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah
Kota. DPRD Balikpapan juga memiliki Pansus Covid-19 dan akan disampaikan
didalam pansus tersebut untuk menindak lanjuti beberapa masyarakat yang
mengeluh bahwa dari total bantuan 300 Ribu tersebut pada tahap I yang sampai
kepada masyarakat itu hanya kurang lebih 230 Ribu sehingga bisa dikatakan ada
kekurangan sekitar 70 Ribu.
“ Maksud saya , seharusnya pada bantuan tahap
ke II diharapkan kekurangan dari bantuan tersebut dapat diberikan dan untuk
pajak sebaiknya jangan dibebankan kepada masyarakat. Sedangkan bantuan yang
diharapkan di tahap ke II malah dikurangi ,” Kata Ketua Komisi I DPRD
Balikpapan, Johny NG.
Hal seperti ini tidak bisa ditutupi harus ada
transparan dari pihak pemkot, maka dari itu nanti Johny Ng selaku anggota badan
pengawas bidang covid-19 akan menyampaikan kepada pansus dan hal tersebut akan
dipertanyakan kepada Gugus Tugas Balikpapan maupun Walikota beserta jajarannya.
“ Ada keinginan kedepannya agar bantuan
tersebut diberikan berupa uang tunai agar masyarakat tidak ada yang
mempermasalahkan lagi,” ujarnya.
Johny juga menambahkan jika ada hal hal yang
melanggar seperti masalah harga maka dengan adanya kelompok Pansus DPRD nanti
mereka yang akan menindaklanjuti mengenai permasalahan tersebut,”tegas Johny (ben/triani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar