Kabarbpp58.net, Balikpapan – Pada hari ini ,
Senin ( 15/06/2020 ) setelah dinyatakan bahwa berdasarkan PKPU No.05 Tahun 2020
dan hari ini sudah disosialisasikan , KPU juga mengaktifkan kembali
penyelenggara di tingkat Ad Hoc yaitu di tingkat kecamatan PPK dan
kelurahan.
Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota
Balikpapan , Mega Fariany Ferry.S.Kom menjelaskan setelah para anggota PPS
dilantik maka KPU akan melakukan pembekalan tentang bagaimana melakukan pilkada
serentak lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020.
Seiring dengan adanya instruksi PKPU tahapan
penyelenggaraan program pilkada, maka KPU memberikan pembekalan kepada PPS
tentang apa saja yang nantinya akan mereka lakukan. Apalagi, dengan suasana
pandemi covid-19 seperti ini maka pembekalan awal yang diberikan oleh KPU
Balikpapan adalah menjadi seorang penyelenggara yang melaksanakan tahapan
sesuai dengan aturannya ditambah dengan adanya prosedur pencegahan covid 19.
Pilkada yang akan dilaksanakan nantinya juga
akan disebut dengan “
Pilkada New Normal “ yaitu pilkada yang penyelenggaraannya diikuti
dengan prosedur tambahan yaitu prosedur pencegahan penyebaran covid-19.
Untuk pelantikan tahap pertama, dilaksanakan
oleh anggota PPS dari 13 kelurahan yaitu dari 6 kelurahan di Balikpapan Barat
ditambah dengan 7 kelurahan yang ada di Balikpapan Selatan.
Mega berharap bagaimanapun pilkada yang akan
dilaksanakan ini targetnya adalah “Pilkada Sehat,Kita
Selamat “ maka beliau sebagai Divisi Tekhnis Penyelenggaraan memberikan
materi khusus tekhnik penekanan kepada penyelenggara termasuk mereka harus
memiliki prilaku yang sehat dalam hal penerapan protokol kesehatan covid-19.(beny/tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar