Kabarbpp58.net,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan dalam RDP membahas terkait 2 Raperda yang mudah mudahan ditingkat Pembahasan Legislatif dan Eksekutif secara keseluruhan dapat sepakati.
Ketua Bapamperda Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan yang pertama terkait masalah dicabutnya PDAM yang diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) berdasarkan PP No 54.
Hal itu sudah sepakati bahwa bentuknya Perumda bukan Perseroda. Lalu, yang
kedua terkait masalah pernyataan modal, penyertaan modal ini juga yang lalu
telah habis masa berlakunya sampai tahun 2020 sebesar 10 miliar.
Karena kemudian hal ini harus ditindak lanjuti, maka Bapamperda akan
melanjutkan pernyataan modal itu sampai di tahun 2035 dengan besarnya tetap 1
triliun.
" Hal itu dilakukan tapi dengan catatan 1 triliun ini juga modal dasar
yang diambil dari pernyataan modal yang sudah berjalan sampai di tahun 31 Desember
2019 yang besarnya 248 miliar dan sisanya 750 Miliar Itu baru kemudian
diberikan nanti sampai selama 15 tahun atau sampai di tahun 2035," Kata
Ketua Bapamperda Balikpapan, Andi Arif Agung.di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Balikpapan Kamis (27/08/2020)
Nantinya penyertaan modal tersebut akan dilihat sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah. Dapat diartikan bahwa Penyertaan Modal tersebjt tidak hanya
bersumber dari dana APBD tetapi juga dari bantuan hibah baik dari pemerintah
pusat maupun dari APBD provinsi.
Kemarin sudah diepakati bahwa angka 248 Miliar merupakan hasil yang sudah
terverifikasi sampai ditangan pada 31 Desember 2019.
Untuk Perda ini kemudian akam dilanjutkan pernyataan modal selama 15 tahun atau
sampai tahun 2035 sebesar 1 triliun menyelesaikan dari dikurangi 248 kurang
lebih ada 750 Miliar lagi.(TRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar