Kabarbpp58.net,Balikpapan - Kamis ( 27/08/2020 ), DPRD Kota Balikpapan bersama Bapemperda melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mengenai Tindak lanjut dari pembahasan dua Rancangan peraturan daerah, yang pertama tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM dan yang kedua mengenai penyertaan modal pemerintah kepada PDAM.
Wakil Ketua Bapemperda, Syukri Wahid menyampaikan poin poin krusial yang dsepakati sejak pembahasan Minggu lalu adalah mereka sepakat untuk memutuskan status badan usaha PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ).
Selanjutnya, mereka juga menyepakati terkait dengan struktur kelembagaan
organnya mengikuti PP 54, di mana selain Perda yang dulu itu diatur hanya dewan
pengawas dan kedua ada direksi yang sekarang bertambah yaitu KPM.
Dalam hal tersebut Walikota sebagai pemilik atas nama Pemerintah Daerah di KPM,
maka otoritas tertinggi dewan pengawas dan kemudian direksi.
Bapemperda juga memperkuat fungsi dewan pengawas, diantara tambahan fungsi yang
diperkuat adalah membentuk komisi audit. Jadi, di dalam pelaksanaan tugasnya
nanti dengan pengawas yang mengevaluasi rencana bisnis anggaran, rencana
kinerja anggaran dan bahkan bisa mengevaluasi direksi.
Lalu, yang krusial adalah tentang penggunaan laba. PDAM di salah satu tujuannya
adalah untuk menghasilkan laba, laba tersebut nanti akan dibagi berapa pos di
antaranya untuk dana cadangan 20%, untuk peningkatan kuantitas kualitas
pelayanan jaringan kurang lebih 18%.
Untuk pegawai, untuk direksi dan pengawas itu nantinya diatur mendapatkan
Dividen atau sebesar hanya maksimal 5% dari total laba bersih, nanti ada kurang
lebih dana untuk CSR.
Telah disepakati bahwa Penyertaan Modal PDAM dari Pemerintah Kota sebesar angka
248 miliar rupiah dan modal pendirian PDAM ini dasarnya 248 miliar.
Perda tentang Penyertaan Modal telah disepakati menjadi 1 triliun untuk 15
tahun kedepan. Jadi, 15 tahun ke depan sampai tahun 2035 kewajiban Pemerintah
Daerah pernyataan modal sebesar 1 triliun yang sudah disetor 248 miliar rupiah
yaitu Dana yang sudah terverifikasi di BPKAD sejak pendirian di Perda yang lama
sampai pendirian PDAM yang baru menjadi Perumda.
" Jadi ada kewajiban 710 miliar lagi yang harus diselesaikan untuk 15
tahun ke depan yang sudah ada 500 miliar dalam bentuk barang, baik yang
dibangun oleh pemerintah pusat, Provinsi, yang belum diserahkan ke pemerintah
daerah. dan kita tambah untuk mencapai jangkauan pelayanan 100% bukan
80%," ujarnya (tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar