Noor Thoha : Pada Pendaftaran KPU Bertugas Sebagai Implementator
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH
Kabarbpp58.net,Balikpapan - Kamis ( 10/09/2020 ) KPU Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Balikpapan.
Pendaftaran
dilaksanakan mulai tanggal 4 September - 6 September 2020, karena hanya ada 1
pasangan calon maka di PKPU mengatur KPU diwajibkan untuk melakukan sosialisasi
selama 3 hari dan 3 hari dibuka untuk perpanjangan pendaftaran.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha,SH menyampaikan disamping KPU melakukan
sosialisasi lewat awak media, medsos maupun website KPU, KPU diwajibkan untuk
dapat mengundang seluruh partai politik yang dimana partai politik tersebut
dalam posisi masa pendaftaran sebagai pengusung.
KPU telah mendapat 1 Pasangan Calon yang diusung oleh 8 Partai Politik dengan
komposisi 40 kursi dan sisanya adalah 2 partai politik dengan perolehan 5
kursi, dengan 5 kursi tersebut tidak bisa mengusung.
Maka, di aturan yang di sosialisasikan oleh KPU pada saat ini sangat
dimungkinkan Parpol yang sudah berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yang
sudah di daftarkan bisa merubah komposisinya dengan salah satu atau dua
dikeluarkan lalu bergabung dengan parpol yang belum mengusung. Hal tersebut
dilakukan tentu saja dengan catatan setelah dilakukan kompromi politik.
Noor Thoha menambahkan dalam hal terjadinya kompromi politik, ketika sudah
berubah komposisi koalisinya maka diwajibkan yang sudah mendaftar harus
mendaftar kembali dengan komposisi yang berbeda.
Otomatis karena sudah ada pendaftaran yang kedua maka pendaftaran akan dianulir
dengan konsekuensi setelah perubahan nanti ada koalisi yang baru yang mengusung
calon lain sehingga terjadi dua calon.
Pada Jumat 11 September 2020 KPU akan mulai membuka pendaftaran dalam hal
terjadi dinamika politik yang sesuai dengan mekanisme. Pada pendaftaran KPU
bertugas sebagai implementator atau user pelaksana undang undang.
Setelah perpanjangan pendaftaran dilaksanakan nanti tidak ada masa perpanjangan
yang kedua, karena waktu penetapan pada tanggal 23 September 2020 (tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar