Kabarbpp58.net,Balikpapan-Untuk pencalonan dilakukan kepada partai politik dan mereka yang memiliki kewenangan untuk mengusul pasangan calon.
Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim menyampaikan yang terpenting nantinya masalah penerapan protokol covid 19 pada saat pendaftaran. Karena hal tersebut juga menjadi objek pendaftaran bagi bawaslu dan telah diatur dalam PKPU No.6 dan PKPU No. 10 tahun 2020.Oleh karena itu, pada saat ada yang membawa massa tidak perlu membawa banyak orang dan yang diwajibkan datang hanya ketua dan sekretaris parpol pengusung pasangan calon itu sendiri.
KPU juga akan membatasi yang akan masuk kedalam ruangan atau lingkungan KPU karena harus menerapkan protokol kesehatan.(tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar