Kabarbpp58.net,Balikpapan - Rabu (09/12/2020 ), tepatnya pada pukul 00.00 KPU melakukan pembakaran Surat Suara yang rusak di Halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Kegiatan pembakaran ini turut dihadiri oleh Bawaslu dan Pihak Kepolisian.
Dalam Pilkada terdapat tahapan dimana ketika Surat Suara terdistribusi ke seluruh TPS, maka surat suara dari hasil sortir yang rusak KPU berkewajiban untuk memusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan ada 3.765 Surat Suara rusak yang dimusnahkan oleh KPU dan surat suara lainnya sudah berada di TPS masing masing.
Kerusakan pada surat suara yang paling banyak adalah surat suara yang memiliki bercak, gambar tidak sempurna,potongan tidak simetris dan adanya guratan lipatan pada surat suara tersebut.
" Jika surat suara tersebut diikutsertakan di TPS maka nantinya akan menjadi perdebatan. Karena didalam mekanisme pemungutan suara itu ada istilahnya Surat Suara Rusak dan kami memastikan bahwa surat suara yang ada di TPS semuanya sudah sempurnya," ujarnya. ( Tri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar